Upah biaya langsir tanah

Dibeberapa pekerjaan pembangunan sering kita jumpai pekerjaan tanah yang bisa diuraikan menjadi beberapa jenis item pekerjaan,yang umum kita lihat adalah pekerjaan galian dan urugan tanah,mulai dari galian pondasi,galian septic tank,urugan pondasi,urugan menaikan level lantai rumah,buang puing proyek,dll

Agar tidak terjadi kesalahpahaman harga jasa urugan hanya sebatas menurunkan muatan urugan tanah,adapun pekerjaan perataan,langsir tanah dan pemadatan tanah diluar tanggung jawab truk pengirim urugan.

Sesuwai analisa SNI pekerjaan langsir tanah 1 kubik sejauh 15 m1 dengan cara manual biayanya sbb:

  • upah pekerja/pelangsir tanah 0,330 x Rp 175 ribu = Rp 57.750
  • upah mandor 0,010 x Rp 250 ribu = Rp 25.000

Sebagai gambaran akan kita berikan contoh,supaya dapat mudah untuk dipahami,suatu rumah akan dinaikan level lantainya 1m dari muka jalan di depan rumah dengan luas tanah yang akan di urug ukuran lebar 10m dan panjang ke belakang 15m sehingga luas keseluruhan 150 m2.

Dari data diatas bisa kita hitung volume kebutuhan urugannya 1m x 150 m2 x 0,3(potensi turunya tanah urugan) = 195 m3 (kubik).Sedangkan jenis urugan yang akan kita pakai berupa puing/tanah campur dengan harga 175.000/kubik,Biaya langsir tanah Rp 82.750/kubik.

Apabila kita hitung satu paket yaitu urugan dan sekaligus langsir tanah maka biayanya menjadi 257.750/kubik dikalikan volume urugan 195 kubik = Rp 50.261.250,-

Scroll to Top
Scroll to Top
WhatsApp chat